Bekasi, aktual.com – Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggambarkan Judi Online (Judol) makin mengakar di masyarakat, pejabat, hingga wartawan. Pelakunya mencapai jutaan orang. Wabah Judol ini bisa mengganggu cita-cita membangun kota yang Ihsan terlebih jika aparatur pemerintah hingga wakil rakyatnya terlibat.
Kepala daerah yang terlibat pun akan diumumkan kepada publik. Terkait dengan anggota DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi menyebut sampai dengan saat ini belum pernah menerima laporan.
“Terus terang kami di BK DPRD Kota Bekasi belum menerima aduan apapun, keberatan ataupun keresahan baik itu dari masyarakat, pihak keluarga, ataupun anggota DPRD terkait dengan anggota DPRD terlibat judi online. Itu jangan sampai,” kata Ketua BK DPRD kota Bekasi, Syaifudin.
Syaifudin mengaku prihatin dengan Judol yang semakin mewabah. Dirinya pribadi mengaku pernah menerima beberapa laporan terkait dengan Judol di tengah masyarakat.
Dirinya berharap seluruh anggota maupun staff DPRD Kota Bekasi tidak terlibat Judol guna mempertahankan marwah dan kehormatan lembaga. Pihaknya akan menerima aduan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait dengan hal ini.
“Kami di BK DPRD kota Bekasi tentu berharap tidak ada laporan ya. Namun demikian, bila ada laporan dari masyarakat yang menemukan maupun sesama anggota DPRD, ataupun keluarga yang dirugikan oleh judi online ini kami siap untuk menerima aduan atau beraudiensi untuk sama-sama menanggulangi dan mewaspadai mewadahnya judi online,” paparnya.
Upaya pencegahan dan koreksi perlu dilakukan oleh semua pihak berkaca pada apa yang saat ini terjadi. Pasalnya, visi kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan akan tercoreng jika DPRD ataupun ASN di Kota Bekasi terbukti terlibat Judol.
“Kita sadari bahwa DPRD sendiri bersama dengan pemerintah adalah etalase dari jalannya pemerintahan di Kota Bekasi. Bagaimana mungkin kalau etalasenya rusak ataupun tercoreng, maka kota Bekasi secara keseluruhan ikut ternoda,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat bisa segera mengambil tindakan, dengan menutup atau menghentikan website Judol. Poin lainnya yang tidak kalah penting adalah memproses secara hukum pihak-pihak yang terindikasi mengendalikan dan memasarkan Judol.
Sebelumnya PJ Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tegas melarang seluruh aparatur Pemkot Bekasi bermain Judol. Ia menyebut bahwa Judol memiliki dampak sosial yang mengkhawatirkan.
Terkait dengan sanksi, ia menyebut ada dua sanksi yang mengancam aparatur jika terbukti bermain Judol. Yakni sanksi disiplin ASN hingga sanksi hukum atas perbuatan perjudian.
“Sanksi tegas itu akan kita pelajari, kita dalami. Apakah itu mengganggu kinerja, kalau mengganggu kinerja tentu ini akan kita kenakan sanksi dalam konteks AsN nya. Tapi kalau dalam konteks dia sudah mengganggu, disamping ASN nya juga mungkin dia akan dikenakan sanksi tentang perjudian,” tambahnya.
Pemerintah di berbagai daerah memang telah menyampaikan ancaman sanksi kepada seluruh ASNnya jika terlibat Judol. Terlebih Provinsi Jawa Barat, wilayah dengan jumlah pemain dan transaksi Judol paling besar. (ADV/DPRD)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain