Makassar, Aktual.com — Badan Kehormatan DPRD Makassar telah memproses surat pengaduan dari warga Habibi Baharuddin Baso Tika 34 tahun, terkait tindak pencemaran nama baik, penghinaan dan pengancaman oleh salah satu legislator Saharuddin Said.

“Laporannya sudah kami terima dan segera kita tindaklanjuti laporannya itu,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar Agung Wirawan di Makassar, Rabu (9/3).

Laporan anak dari mantan Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika itu diterima setelah pelaporannya selesai diproses di Mapolsek Mamajang. Hanya saja legislator asal Partai Demokrat Makassar ini belum bisa memberi keputusan soal sanksi terhadap terlapor Saharuddin Said, yang juga merupakan legislator Kota Makassar dari Fraksi Golkar.

“Kita tidak bisa mengambil tindakan sebelum mempelajari kasusnya. Kan laporannya baru saja masuk dan belum kita dalami, jadi belum ada bayangan.”

Diketahui, Habibi 34 tahun, yang juga anak mantan Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika melaporkan Saharuddin Said ke Polsekta Mamajang, pada Rabu (3/3), atas kasus tindak pencemaran nama baik, penghinaan dan pengancaman.

Habibi mengatakan, pihaknya yang didampingi oleh pengacara kembali memperbaharui Berita Acara Pemeriksaan dan pasal sangkaan di kepolisian.

Menurut dia, setiap tindakan yang melawan hukum harus tetap diselesaikan secara hukum juga. Olehnya itu, Habibi tidak akan menempuh jalur mediasi sesuai yang diusulkan oleh pihak kepolisian.

Terlebih, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Saharuddin Said untuk membicarakan secara kekeluargaan, namun Saharuddin malah naik pitam dan kembali menunjuk-nunjuk ke arah dirinya sambil menguarkan kata-kata yang tidak wajar.

Habibi menganggap perkara ini sudah mengarah pada perkara hukum. Sehingga dia pun memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. “Saya sudah maafkan dia secara manusiawi. Cuma saya rasa ada pidana yang menyebabkan konsekuensi hukum. Apalagi kejadiannya di tempat umum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu