Jakarta, Aktual.co — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria khusus.

“Ada kriteria-kriteria khusus yang bisa menentukan pejabat itu bisa dirotasi, dimutasi atau justru dipromosikan. Jadi, perombakan itu tidak dilakukan karena like (suka) atau dislike (tidak suka),” kata Kepala BKD DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Menurut dia, terdapat tujuh kriteria yang dijadikan penilaian sebelum seorang pejabat dapat dipromosikan, dimutasi atau dirotasi. Pertama, apabila pejabat eselon tersebut mengundurkan diri setelah dilakukan pembinaan oleh BKD DKI Jakarta.

“Kedua, jika pejabat itu sakit sehingga tidak bisa melaksankaan tugasnya lagi. Ketiga, bila terjadi masalah moral didalam diri pejabat itu, misalnya terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah diperiksa oleh inspektorat,” ujar Agus.

Kriteria keempat, dia menuturkan, yaitu jika pejabat tersebut kedapatan bermain-main dengan uang anggaran, misalnya melakukan penyogokan atau penyuapan dan meminta upeti atau pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

“Kriteria selanjutnya, yakni apabila pejabat itu bermain-main dengan proyek. Maksudnya, anggaran suatu proyek di-mark up (digelembungkan) sehingga pejabat tersebut mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Agus.

Keenam, dia mengungkapkan, jika pejabat itu tidak disiplin dalam bekerja, misalnya tidak hadir kerja dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas. Kriteria terakhir, yaitu bila pejabat itu tidak berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti yang ada di kelurahan atau kecamatan.

“Tujuh kriteria itu juga lah yang digunakan sebagai dasar penilaian pejabat eselon dapat distafkan (dijadikan staf biasa) atau tidak. Kalau banyak yang tidak sesuai dengan kriteria itu, tentu harus distafkan,” ungkap Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid