Jakarta, Aktual.co — Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap lobster bertelur pada 16 Januari 2015.
Penangkapan tersebut dilakukan ketika petugas BKIPM melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster dan kepiting yang akan dikirim menggunakan pesawat terbang CX 798 tujuan Hongkong.
“Itu juga kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 3 ekor induk lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil,” ujar Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji di kantor KKP Jakarta, Senin (19/1).
Berdasarkan data KKP, pelaku penangkapan tersebut berinisial HWX asal Tingkok. Dan diancam sanksi pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.
“Tapi sanksi yang diberikan ini terlalu kecil, saya ngga mau. Kita akan coba gunakan pasal UU Perikanan No 31 Tahun 2004, UU Perikanan Tahun 1992, supaya bisa berlapis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan lobster bertelur yang saat ini dilarang ditangkap dan diperdagangkan serta berdasarkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















