Jakarta, aktual.com – BKN mencatat adanya 47 laporan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran prinsip netralitas ASN terkait Pemilihan Umum 2024. Dari laporan tersebut, 42 melibatkan pelanggaran disiplin, sementara 5 melibatkan pelanggaran kode etik.
“Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu tahun ini berlangsung,” seperti dikutip dari siaran pers BKN, Selasa (6/2/2024).
BKN menyebutkan bahwa pelanggaran netralitas dalam bentuk pelanggaran disiplin mencakup tindakan seperti memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang memihak pada salah satu pasangan calon, dan bahkan berpartisipasi sebagai peserta dalam kampanye pasangan calon.
Sementara itu, pelanggaran netralitas dalam bentuk pelanggaran kode etik mencakup tindakan seperti mengunggah dukungan kepada pasangan calon, memberikan like, komentar, atau membagikan konten terkait pasangan calon tertentu, memasang spanduk, dan menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon.
BKN mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ini dapat dikenai hukuman disiplin kategori sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6-12 bulan. Selain itu, pelaku juga berisiko menerima hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
BKN juga menegaskan bahwa pelanggar tersebut mungkin akan dihukum lebih berat lagi, seperti pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” tulis BKN.
BKN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ini berasal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui berbagai saluran informasi dan pengaduan pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut kemudian diolah oleh Kementerian atau lembaga yang tergabung dalam satuan tugas Netralitas ASN, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain