Jakarta, Aktual.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pengaduan yang dihimpun dari data LAPOR-BKN hingga Mei 2018 sedikitnya ada 14 aduan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dominasi terlapor berprofesi sebagai Dosen ASN.

Kemudian diikuti oleh PNS Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru, demikian diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam rilisnya, Jumat, Sejak imbauan BKN perihal “Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN” dirilis pada tanggal 18 Mei 2018, BKN telah menerima pengaduan masyarakat atas keterlibatan ASN dalam aktivitas penyebaran berita palsu (hoaks) dan ujaran kebencian.

Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima Humas BKN tersebut disertai dengan lampiran bukti berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter, postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.

Kedua surat tersebut mengakomodir imbauan bagi seluruh ASN Pusat dan Daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: