Jakarta, Aktual.com — Untuk menstimulasi perekonomian nasional pada tahun 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberi kelonggaran terhadap perizinan investasi di atas Rp100 miliar dan atau mampu menyerap tenaga kerja minimal 1.000 orang.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjanjikan bahwa nantinya investor hanya perlu waktu selama 3 jam dalam proses perizinan.
“Investor dapat menunggu di lounge layangan paling 3 jam. Nantinya pendamping investor yang akan mengurus seluruh berkas dan memberikannya kepada investor setelah clear,” kata Franky di BKPM Jakarta, Senin (11/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya peningkatan pelayanan itu untuk mendorong investasi pada sektor padat karya.
Dalam prosesnya pemilik modal dapat langsung membawa berbagai syarat-syarat yang kemudian akan segera ditindak lanjut oleh Direktur Pelayanan BKPM.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan