Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rencana pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengaku bahwa kunjungannya kali ini ke Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs, selain melaporkan LHKPN dia juga konsultasi dengan rencana tersebut.
“Kami juga melakukan konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM,” kata Franky di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/1).
Dia mengungkapkan, dalam konsultasi tersebut, pihaknya dan pihak KPK telah menyepakati sejumlah hal. Termasuk rencana untuk membuat nota kesepahaman bersama.
“KPK dan BKPM akan melakukan sinergi di dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri, ke depan mungkin akan ada MoU (Memorandum of Understanding),” ungkap dia.
Franky menambahkan, pihaknya juga berencana untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi. Menurut dia, pembentukan tersebut dibutuhkan untuk memberikan layanan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi.
“Di BKPM sendiri, sebenarnya kita sudah ada beberapa yang kita sudah kita siapkan terkait Peraturan BKPM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan. Itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP Pusat di akhir Januari,” demikian Franky.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby