Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan mengkaji ulang perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) dengan beberapa negara. Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis mengatakan hal tersebut dilakukan atas keinginan negara lain.
“Investor tidak tahu, negara yang ingin (review) itu Swiss. Karena kepentingan mereka lebih secure,” ujar Azhar di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (11/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, BIT tersebut akan dikaji ulang bagi negara-negara yang perjanjian investasinya dengan Indonesia akan berakhir. Namun, tidak akan dikaji ulang bagi negara yang perjanjiannya masih ada.
“BIT itu pemerintah ke pemerintah, tidak ada pemerintah ke swasta. Kita confident ini berpengaruh ke investasi,” jelasnya.
Azhar juga mengatakan bahwa sebenarnya tanpa BIT pun ada jaminan bagi negara lain, yaitu jaminan transfer, persamaan, dan arbitrase. Namun menurutnya, beberapa negara membutuhkan BIT.
“Sudah kita bilang tanpa BIT kita secara unilateral sudah terjamin, hanya dengan UU kita jamin jaminan tersebut. Kita juga jamin ada persamaan dengan domestik apabila sudah lama di Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) merpakan salah satu peraturan yang dibuat untuk menjaga investasi asing yang masuk. Tujuan BIT adalah untuk meindungi para investor asing dari tindakan nasionalisasi yang tidak sah atau sewenang-wenang dan diskriminatif yang dapat mempengaruhi penanaman modal asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















