Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal mencabut 6.351 izin prinsip penanaman modal asing periode 2000-2006 yang telah habis masa berlakunya dan tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7), mengatakan secara total ada 7.811 surat persetujuan/izin prinsip penanaman modal periode 2000-2006 yang terdiri atas 6.351 SP/IP penanaman modal asing (PMA) dan 1.460 SP/IP penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Jadi izin prinsip yang PMA ini yang akan kami batalkan, sementara yang PMDN akan kami minta daerah untuk membatalkan karena masuk otonomi daerah,” ucapnya.
Azhar mengatakan total ribuan SP/IP yang dibatalkan itu memiliki rencana investasi senilai Rp584,9 triliun yang terbagi menjadi Rp279 triliun rencana investasi PMA dan Rp305,9 triliun rencana investasi PMDN.
Kendati demikian, ia memastikan pembatalan ribuan SP/IP itu tidak akan mempengaruhi capaian target investasi pemerintah di waktu mendatang.
“Kalau dari segi waktu, ini periode 2000-2006 sudah lama sekali, jadi tidak kami perhitungkan karena secara de facto sudah batal, hanya secara de jure kami batalkan hari ini,” imbuhnya.
Ia menuturkan pembatalan dan pencabutan surat persetujuan/izin prinsip itu dilakukan dalam rangka menegakkan aturan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Kepala BKPM Franky Sibarani, dalam kesempatan yang sama, mengatakan SP/IP yang dikeluarkan lembaganya sebenarnya memiliki tenggang waktu dua hingga lima tahun tergantung lama konstruksi dan kerumitan industrinya.
“Tergantung industrinya, kalau butuh konstruksi cukup lama dan cukup rumit bisa diperpanjang, disesuaikan saja,” tuturnya.
Namun, menurut Franky, pihaknya ingin investasi yang masuk ke Indonesia lebih berkualitas dan punya komitmen tinggi untuk berinvestasi di Tanah Air dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Harapannya tentu agar investasi ke depan lebih berkualitas, investornya kredibel, sehingga komunikasi antara pemerintah dan investor bisa berjalan baik,” tukasnya.
Sebelumnya, pada Maret lalu, BKPM juga telah membatalkan 6.541 SP/IP PMA untuk periode 2007-2012 sebagai tindak lanjut terhadap surat peringatan pertama dan terakhir yang disampaikan tapi tak mendapat tanggapan.
Artikel ini ditulis oleh: