Jakarta, Aktual.co —Akibat tidak pernah melapor kegiatan usahanya sejak kantongi izin dari Pemerintah, 94 perusahaan di Sumatera Utara dicabut izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Provinsi Sumut, Mimi mengatakan mayoritas izin yang dicabut milik perusahaan modal asing (PMA).
“Sebagian besar atau 91 berupa PMA,” kata dia di Medan, Sumatera utara, Minggu (3/5).
Sedangkan yang merupakan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) hanya tiga perusahaan.
Dijelaskan dia, pencabutan izin mengacu pada Peraturan BKPM Nomor 3 tahun 2012 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Maret lalu, BPMP Sumut telah menyurati 52 perusahaan yang sejak 2007 berencana melakukan investasi di Sumut. Jumlah yang disurati terus bertambah menjadi 153 perusahaan. Karena berdasarkan data, perusahaan itu belum pernah menyampaikan laporan kegiatan LKPM sejak diterbitkannya pendaftaran penanaman modal ataupun izin prinsip penanaman modal sejak 2007 hingga 2012.
Izin investasi yang disetujui itu, kata Mimi, terdapat di 17 kabupaten/kota mulai Kota Medan, Deliserdang, Asahan, Langkat, Nias, Serdangbedagai, Mandailing Natal, Labuhanbatu, Dairi, Sibolga, Tapanuli Utara, Simalungun, Tapanuli Selatan, Karo, Toba Samosir, Nias Selatan, dan Kota Binjai.
Rencana investasi itu beragam mulai sektor energi, industri makanan dan minuman, jasa akomodasi, pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan serta jasa, industri semen, tepung dan pakan ternak, industri bio pelet, dan industri rekondisi penambangan.
Adapun izin PMA paling banyak dicabut ada di Kota Medan atau 46 izin. Disusul Deliserdang sebanyak 13 izin.
“Namun Pencabutan izin itu bukan hanya bisa menjadi peringatan bagi pengusaha tetapi juga akan memberi kesempatan bagi pengusaha lain untuk berinvestasi,” kata dia.
Selama ini, pengusaha yang ingin berinvestasi terhambat karena sebelumnya sudah ada yang diizinkan Pemerintah.
Pengamat ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo mengaku dukung penertiban izin itu karena merupakan langkah tepat.
“Mendekati era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), semua hambatan untuk investasi harus dihilangkan dan tindakan tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran juga diperlukan,” katanya.
Menurut dia, semakin globalnya dunia saat ini, maka kepastian hukum berusaha harus dijaga.
“Rencana investasi yang tidak dijalankan tanpa laporan itu sudah sangat mengganggu atau menghambat pengusaha lain untuk berinvestasi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















