Jakarta, Aktual.co — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan pada investor untuk mengurus perizinan rencana usaha/kegiatan. Guna mengamankan dokumen-dokumen yang dikirimkan investor, BKPM menggandeng Lemsaneg untuk meningtkatkan pengamanan dan keamanan sistem terpadu satu atap.
“Sistem daring yang diterapkan PTSP Pusat dapat digunakan investor untuk membandingkan dengan tenggat waktu dalam SOP (Standar Operasional Prosedur). Hal tersebut bisa terus dipantau sudah sejauh mana tahap perizinannya,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor BKPM Jakarta, Senin (9/2).
Untuk itu, BKPM memerlukan bantuan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terkait pengamanan sistem daring di PTSP Pusat maupun Daerah. Pasalnya, dokumen yang di-submit investor pada daring PTSP tersebut harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
“Kami siap membantu dan bekerjasama dengan BKPM untuk terus mengamankan sistem informasi dan memberikan perlindungan data-data investor,” pungkas Kepala Lemsaneg, Djoko Setiadi.
Untuk diketahui, hari ini BKPM dan Lemsaneg melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengamanan sistem informasi pada PTSP, baik di PTSP Pusat maupun PTSP Daerah. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan persandian, pengamanan teknologi informasi, dan komunikasi dalam penyelenggaraan PTSP.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















