Jakarta, Aktual.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pemprosesan dan penerbitan izin untuk sementara waktu mulai Jumat dalam rangka transisi ke perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS) di Kemenko Perekonomian.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemprosesan dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu hitungan hari setelah sistem tersebut resmi diluncurkan.

“Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemprosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS,” katanya, Jumat (29/6).

Thomas menjelaskan sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian (Kamis 28/6), BKPM untuk sementara ini akan menampung dulu segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi diluncurkan.

Berdasarkan informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid