“Namun lembaga itu sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut,” ujarnya.
PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian.
Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian sekitar lima bulan dari sekarang.
Pemohon izin, baik investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di media sosial dan pernyataan resmi, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan pembaruan dan keterangan lebih lanjut.
“Atas nama pemerintah, BKPM memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tutup Thomas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid