Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan niat investor Jepang untuk menanamkan modal di Indonesia lewat usaha “cold storage” terkendala batas kepemilikan saham yang hanya dibuka 67 persen untuk asing.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/12), investor Jepang itu berharap dapat masuk ke Indonesia dengan kepemilikan saham 100 persen.
“Kami telah sampaikan bahwa sedang ada rencana untuk membuat aturan kepemilikan asing ini lebih terbuka, mereka merespons positif rencana tersebut,” katanya.
Menurut Franky, dengan dibukanya batasan kepemilikan asing di bidang usaha tersebut, diharapkan dapat mendorong minat investasi di sektor maritim yang juga menjadi prioritas lembaga itu.
“‘Cold storage’ merupakan rangkaian penting dari rantai pasokan industri maritim. Perusahaan-perusahaan Jepang membutuhkan dukungan ‘cold storage’ untuk mendapatkan ikan dan hasil laut yang berkualitas,” katanya.
BKPM sendiri, telah menerima usulan dari kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha “cold storage” yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut.
“Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dan transfer teknologi,” lanjut Franky.
Dalam regulasi Panduan Investasi Perpres Nomor 39 tahun 2014, bidang usaha “cold storage” masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen, sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimal 67 persen.
Mengacu pada perbandingan regulasi Panduan Investasi Perpres Nomor 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha “cold storage”, tercatat masuknya investasi asing sebanyak lima proyek senilai 72 juta dolar AS.
“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya dua proyek senilai 5,3 juta dolar AS dengan diberlakukannya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33 persen di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67 persen untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi dalam negeri dari bidang usaha tersebut hanya satu proyek senilai Rp3,1 miliar,” ungkap Franky.
Artikel ini ditulis oleh: