Ia bahkan menyebut berkat produksi pengolahan bijih nikel, Indonesia tidak lama lagi akan bisa masuk tiga teratas dunia produsen “stainless steel” (baja tahan karat).
“Ini menunjukkan kesuksesan hilirisasi mineral. Ini akan kami kawal, fasilitasi dan kami dorong. Saya perkirakan ini akan berkembang terus bahkan ke segmen lain di sektor logam industri dan mulia seperti penambangan emas,” kata Tom.
Sebelumnya, menyusul kisruh PTFI dengan pemerintah karena perubahan status kontrak usaha pertambangan, kedua pihak akhirnya menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara karena punya tenggat waktu delapan bulan sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua.
Pada periode tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal di antaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).
Perundingan tersebut akan berlangsung selama delapan bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017 sesuai dengan pemberlakuan IUPK yang bersifat sementara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan