Sebelum terjadi kesepakatan, PTFI pernah mengancam akan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Arbitrase internasional.
Bahkan perusahaan tambang asal AS itu sempat berhenti beroperasi dan menyebabkan ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan.
Berhentinya operasional perusahaan disebabkan oleh perubahan status kontrak usaha pertambangan dari Kontrak Karya menjadi IUPK.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan