Proyek pengembangan rumah sakit menjadi salah satu proyek infrastruktur bidang kesehatan yang dapat menggunakan skema KPBU.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, tapi butuh pembentukan aset. Kalau APBN-APBD tidak cukup, maka pembentukan aset butuh waktu. Dengan KPBU, pemerintah tidak perlu bentuk aset karena bisa kerja sama dengan bandan usaha,” kata Direktur Kerjasama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Sri Bagus Guritno.

Bagus memastikan skema KPBU untuk proyek infrastruktur bisa tepat waktu, tepat layanan dan sesuai anggaran dengan kerja sama antar pemerintah dan badan usaha.

“Terlebih dalam proyek ini juga ada penjaminan sehingga proyek-proyek ini terjamin,” tuturnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid