Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa selama ini pengaturan terkait perusahaan asing terlalu longgar. Perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan paket investasi, berikut tenaga kerjanya, namun dalam implementasinya pekerja yang dikirimkan tidak secara bersamaan dalam satu waktu.
“Ketika perusahaan itu ingin berinvestasi, pasti dia akan membawa apakah itu manajer keuangan, teknisi dan sebagainya. Seringkali yang terjadi adalah yang dimohonkan dalam rencananya itu 30 orang pekerja asing, tapi dalam prosesnya satu per satu orang-orang itu datang, jadi tidak sepaket,” ujar Franky di Jakarta, Jumat (20/3).
Melihat hal tersebut, kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, melalui BKPM akan mengoptimalkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat Pusat.
“Nanti, BKPM yang akan menilai apakah perusahaan tersebut benar-benar serius berinvestasi. BKPM pernah mencabut izin 6.000 tenaga kerja kan salah satu alasannya karena ketidakseriusan, ada yang memperbesar di angka investasi tapi ketika dikonfirmasi ternyata kompetensinya tidak memadai,” ujar pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat pengaturan masuknya investasi asing, termasuk tenaga kerja asing dengan mengutamakan perusahaan yang benar-benar menguntungkan Indonesia.
“Kita akan memberikan kepastian bagi investasi asing yang serius, kalau tidak serius akan kelihatan di depan. Intinya, bawa duit, kalau bawa duit gampang itu nanti,” kata Hanif.
Dia mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam perbaikan regulasi yang pada prinsipnya mempermudah syarat dan peraturan bagi perusahaan yang benar-benar ingin menanamkan modalnya di Tanah Air.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















