Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menjelaskan bahwa dirinya memiliki concern terhadap perlindungan investasi sektor hortikultura yang sudah ada saat ini (existing), terkait pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2015 tentang Hortikultura.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan investasi sektor hortikultura yang sudah ada dan menyerap tenaga kerja cukup besar.
“Kementerian Pertanian juga sudah menyatakan komitmen untuk menjaga investasi pertanian yang sudah ada, sehingga tetap berjalan. Saya kira ada kesamaan concern antara BKPM dan Kementerian Pertanian, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi kepada investor hortikultura yang saat ini sudah ada, terkait pelaksanaan UU Hortikultura,” ujar Franky dalam siaran resminya, Minggu (21/6).
Lebih lanjut dikatakan dia, dalam waktu dekat BKPM akan mengundang investor bidang hortikultura untuk memberikan masukan agar peraturan pelaksanaan UU Hortikultura dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.
“Salah satu hal terpenting dalam penciptaan iklim investasi kondusif adalah kepastian hukum bagi investor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, salah satu isu krusial dalam UU Hortikultura adalah ketentuan batas kepemilikan asing sebesar 30 persen dan berlaku retroaktif. Artinya, perusahaan yang sudah berinvestasi di sektor tersebut, sebelum pemberlakuan UU Hortikultura harus melakukan divestasi.
Menurut data BKPM, realisasi investasi sektor hortikultura periode 2010-Maret 2015 untuk penanaman modal dalam negeri sebesar Rp871,65 miliar dan berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 14.281 orang. Sementara realisasi investasi asing pada periode yang sama senilai USD231,49 juta dan menyerap tenaga kerja sebanyak 30.158 orang.
Artikel ini ditulis oleh: