Jakarta, Aktual.co —   Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan investasi asing (PMA) yang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari-27 Februari 2015 sebesar 2,7 miliar dolar AS.

“Kami mencatat sampai Februari 2015 terdapat minat investasi asing sebesar 43 miliar dolar AS, tapi dari jumlah tersebut yang sudah serius sekitar 2,7 miliar dolar AS,” ujar Kepala Marketing Officer (MO) BKPM Ikmal Lukman di Jakarta, Selasa (3/3).

Jumlah 2,7 miliar dolar AS tersebut, menurut dia, terdiri atas investasi di bidang industri padat karya sebesar 1,26 miliar dolar AS, substitusi impor 1,16 miliar dolar AS, hilirisasi pertanian (kakao, karet, CPO) 216 juta dolar AS, dan kelistrikan 10 juta dolar AS.

“Investor yang sudah serius ini kami beri waktu enam bulan untuk mengajukan izin prinsip (IP), kalau tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut maka kami akan turunkan ke level minat,” ujarnya.

Terkait kriteria untuk menentukan level investor asing berdasarkan tingkat keseriusannya, Ikmal mengatakan bahwa BKPM memiliki tiga level yaitu serius, minat, dan prospektif.

“Kriteria investor yang serius yaitu mereka sudah beberapa kali bertemu dengan ‘marketing officer’ BKPM di Indonesia dan sudah meninjau lokasi yang akan digunakan untuk proyek investasi mereka,” katanya.

Selain itu, investor asing tersebut harus memiliki “local partner” sebagai mitra kerja di Indonesia dan rencana bisnis yang jelas.

“Minimal mereka sudah tahu apa saja yang dibutuhkan dari mulai luas lahan, penyerapan tenaga kerja, kapasitas produksi, impor mesin-mesin, dan persentase ekspor produk,” tuturnya.

Sedangkan yang termasuk dalam kriteria minat, kata Ikmal, biasanya investor telah bertemu dengan MO di Jakarta tetapi baru satu kali dan masih mempertimbangkan kendala untuk menjalankan bisnis mereka.

“Misalnya ada investor yang mau membangun pabrik obat tapi mereka mendengar ada kesulitan untuk memperoleh izin BPOM, maka kita akan dampingi dan sebisa mungkin kami carikan jalan untuk mengatasi kendala-kendala yang ada,” ujarnya.

Mengenai kriteria prospektif, Ikmal menjelaskan bahwa investor yang masuk ke kategori ini biasanya masih dalam tahap “penangkapan” oleh tim MO BKPM berdasarkan informasi yang didapat dari kantor perwakilan BKPM di beberapa negara (IIPC) dan KBRI.

“Yang jelas kami tim ‘marketing officer’ bertugas untuk mencari dan mendampingi para investor dari awal hingga penerbitan IP,” tuturnya.

BKPM sendiri sepanjang 2015-2019 menargetkan total IP sebesar Rp5.864 triliun PMA dan Rp2.158 triliun PMDN untuk memenuhi target realisasi investasi sebesar Rp3.500 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka