Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memprediksikan serapan tenaga kerja langsung dari dampak nilai realisasi investasi pada 2015-2019 sebanyak 44.000 orang, serta 160.000 pada serapan tenaga kerja tidak langsung.

“Dampak baik dari target realisasi investasi hingga 2019 adalah daya serap tenaga kerja, yang bisa membantu perekonomian,” kata Franky Sibarani usai menggelar jumpa pers mengenai “Rencana Penanaman Modal PMDN dan PMA” di Jakarta, Kamis (23/7) malam.

Ia menjelaskan, satu pabrik garmen bisa menyerap sebanyak 12.600 tenaga kerja jika perusahaannya kredibel, serta dari pabrik komponen otomotif bisa menyerap sekitar 4.000 tenaga kerja.

Jumlah tersebut terus berjalan serta meningkat kemampuan daya serapnya. “Oleh karena itu, potensi aturan dan kebijakan yang mendorong banyaknya investasi perlu direncanakan untuk menarik minat izin prinsip investasi para investor,” katanya.

Sementara itu, pemerintah sedang menyiapkan finalisasi tiga aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung pertumbuhan sektor investasi serta memperkuat basis distribusi logistik di Indonesia yang mampu memberi dampak pada tenaga kerja.

“Aturan ini muncul untuk mendukung pertumbuhan investasi serta memperbaiki pertumbuhan ekonomi secara umum,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Bambang mengatakan aturan tersebut adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 tentang fasilitas tax holiday, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.

“Mengenai aturan tax holiday, PMKnya terbit ‘dateline’ akhir bulan Juli atau awal Agustus. Sedangkan, PP soal KEK dan gudang berikat, ini sudah dibahas di kantor Menko Perekonomian, mudah-mudahan terbit akhir Agustus atau awal September paling lambat,” katanya.

Bambang mengatakan tiga aturan baru ini terbit untuk mendukung aturan mengenai tax allowance yang sudah terbit sebelumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang usaha tertentu.

Untuk revisi aturan tax holiday, Bambang mengatakan ada perubahan dari aturan sebelumnya, antara lain perluasan industri yang bisa menerima insentif ini dari sebelumnya lima sektor menjadi sembilan dan diberikan bagi industri strategis untuk perekonomian nasional.

“Kita inginnya fasilitas ini lebih eksklusif dan menjadi fasilitas paling top untuk industri di Indonesia. Dan kita tidak membuat aturan ini terlalu ‘rigid’ karena justru bisa membuat investor susah masuk seperti di aturan sebelumnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: