Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengeluarkan aturan mekanisme layanan perizinan investasi tiga jam yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan Perka BKPM yang diterbitkan Kamis (1/10) itu merupakan tahap pertama implementasi layanan perizinan investasi tiga jam yang juga bagian dari paket deregulasi kebijakan tahap II.
“Setelah penerbitan Perka ini BKPM akan melaksanakan tahap perekrutan notaris dan persiapan teknis lainnya. Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan, investor sudah sepenuhnya dapat menikmati layanan investasi tiga jam ini,” ujar Franky melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/10).
Franky menuturkan, dengan pemberlakuan layanan investasi tiga jam ini, BKPM memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam.
Dalam layanan izin investasi tiga jam, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan dalam kurun waktu tersebut.
Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi 3 jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan.
“Sementara dalam mekanisme regular yang sudah berlaku sekarang ini investor hanya mendapatkan izin prinsip dari BKPM dalam kurun waktu tiga hari. Ada pun proses pengurusan akta perusahaan dan NPWP dilakukan secara terpisah. Sedangkan dalam layanan izin investasi tiga jam, ketiga proses tersebut dijalankan di satu tempat, yaitu PTSP Pusat di BKPM,” jelasnya.
Hal lain yang diatur dalam layanan investasi dalam layanan investasi tiga jam itu adalah layanan tersebut diperuntukkan bagi proyek-proyek investasi nilai investas dengani paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.
Lembaga itu berkomitmen untuk menjadikan investasi yang berjalan di Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Pasalnya, elastisitas tenaga kerja kita menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja pada 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014. Harapannya melalui terobosan izin tiga jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi,” ujarnya.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan investor yang sudah memiliki izin investasi dapat langsung melakukan konstruksi apabila lokasi investasinya berada di kawasan industri tertentu yang sudah ditetapkan BKPM.
Investor di kawasan industri tersebut, lanjut Lestari, tidak perlu menunggu izin-izin pelaksanaan konstruksi, melainkan pengurusannya paralel dengan proses konstruksi yang sedang dilakukan.
Lamanya proses mengurus izin merupakan salah satu kendala yang sering dikeluhkan investor dalam mendirikan usaha di Indonesia. Secara bertahap BKPM terus memperbaikinya melalui diterapkannya PTSP Pusat serta penyederhanaan perizinan dan menghapuskan perizinan yang “interlocking”.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka