Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengadakan dialog dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari BKPM. Pasalnya, selama para pelaku usaha menilai bahwa perizinan merupakan hal yang rumit.
“Dalam PTSP ini kami menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi. Ini telah kami ujicoba pada Januari lalu dan sudah diresmikan oleh Pak Presiden,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di Menara Kadin Jakarta, Kamis (5/2).
Lebih lanjut dikatakan Franky, terdapat 118 izin dari Kementerian/Lembaga yang didelegaskan ke BKPM untuk menangani perizinan berbagai usaha, kecuali minyak dan gas (migas). Menurutnya, untuk migas perizinannya masih dilakukan di Kementerian ESDM.
“Dengan PTSP ini nanti cukup datang ke BKPM, jadi ngga perlu lagi untuk keliling Jakarta urus izin,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













