Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) didampingi dengan Deputi bid Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang target pertumbuhan investasi 2016 di Jakarta, Jumat (8/1). BKPM menargetkan pertumbuhan investasi 2016 sebesar Rp 594,8 triliun naik 14 persen dibandingkan target yang dicanangkan pada tahun 2015 sebesar Rp 519 triliun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengapresiasi penetapan rating Indonesia pada level BB+/positive outlook pada 1 Juni 2016 oleh lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor’s (S&P).

Lembaga pemeringkat tersebut mengakui upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk melakukan reformasi struktural di antaranya pemotongan subsidi dan perbaikan layanan perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meski belum memberikan peringkat “investment grade” atau layak investasi kepada Indonesia.

“Kami tetap menghormati keputusan mereka, apalagi perbaikan iklim investasi juga telah dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan. Selain hal tersebut mereka juga menilai berbagai hal termasuk di antaranya dari sisi kerangka kerja fiskal, utang pemerintah, maupun beban fiskal,” ujar Franky dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (2/6).

Franky mengakui peringkat rating yang ditetapkan oleh S&P belum memenuhi “investment grade” seperti dua lembaga pemeringkat lainnya yakni Moody’s dan Fitch Rating yang telah menempatkan Indonesia dalam posisi layak investasi.

Ia berpendapat, dengan kondisi perekonomian global yang ditandai dengan anjloknya harga minyak serta revisi pertumbuhan global, afirmasi rating yang dilakukan oleh S&P tetap bermakna positif.

Dalam keterangan resminya, S&P menyatakan bahwa peningkatan rating dimungkinkan apabila momentum perbaikan tata kelola kelembagaan, khususnya kerangka kebijakan fiskal, dapat menghasilkan pengeluaran pemerintah yang berkualitas, penurunan tren defisit fiskal, moderasi utang pemerintah dan terjaganya kewajiban kontijensi fiskal.

Franky menilai hal tersebut sebagai masukan yang konstruktif dari lembaga pemeringkat tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah sendiri telah bertekad untuk mengawal implementasi reformasi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo melalui berbagai paket kebijakan.

“Presiden telah membentuk gugus tugas untuk mengawal implementasi paket kebijakan termasuk hingga ke daerah,” katanya.

BKPM sendiri, lanjut Franky, akan terus mengoptimalkan kemanfaatan PTSP di daerah. Salah satunya adalah bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait lainnya, membuat standar pelayanan dan penyederhanaan perizinan bagi PTSP di daerah.

Sebelumnya pada Mei, delegasi S&P juga sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Delegasi tersebut juga menyempatkan diri mengunjungi PTSP Pusat di BKPM dan mengecek beberapa fasilitas kemudahan yang diberikan bagi investor.

“Sovereign country rating” yang dikeluarkan oleh S&P merupakan suatu penilaian dari lembaga pemeringkat tersebut terhadap risiko investasi yang dilakukan di suatu negara dalam hal ini Indonesia.

Rating tersebut lazimnya digunakan oleh investor untuk mengkalkulasi investasi yang mereka lakukan baik melalui instrumen portfolio seperti surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia maupun perhitungan aspek finansial lainnya seperti pinjaman yang dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka