Jakarta, Aktual.com – Pengelola taksi Uber di Indonesia saat ini masih kelimpungan terkait izin agar bisa beroperasi secara legal.
Tawaran pun dilayangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengelola diimbau segera berkonsultasi ke mereka terkait pengurusan izin yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Pasalnya hingga saat ini Uber baru mengajukan izin dengan bidang usaha penerbitan piranti lunak saja. Yang hanya sebatas membuat aplikasi yang dibutuhkan konsumen.
“Jadi tidak ada transaksi jual beli barang dan jasa di luar aktivitas tersebut,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Selasa (22/9).
Sedangkan jika pengelola Uber mengajukan izin bidang usaha Angkutan Taksi, ujar Lestari, hal itu akan sulit. Mengingat pengelola Uber di Indonesia, yakni Uber Asia Limited, hanya mengantongi Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) saja.
Padahal dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, disebutkan kalau bidang usaha Angkutan Taksi (Angkutan Orang dengan Moda Darat: Tidak dalam Trayek) tertutup untuk PMA (Penanaman Modal Asing).
Saat ini Uber belum terdaftar pada salah satu izin tersebut. Oleh karena itu, Lestari menghimbau agar pihak Uber segera berkonsultasi langsung ke BKPM. Kata Lestari, BKPM akan memfasilitasi informasi yang dibutuhkan investor baik PMA maupun PMDN dalam berinvestasi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: