Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal mensosialisasikan mekanisme baru permohonan izin prinsip bidang usaha jasa konsultasi yang akan diuji coba pada Agustus.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyatakan penerapan mekanisme baru itu dilakukan mengingat perkembangan bidang usaha cukup variatif, khususnya sektor jasa konsultasi di tengah tingkat realisasi sektor jasa yang masih rendah.
“Untuk mendorong peningkatan realisasi sektor jasa konsultasi, kami mengevaluasi kembali mekanisme lama pengajuan izin prinsip bidang usaha jasa konsultasi dan menerapkan mekanisme baru,” katanya dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7).
Lestari mengatakan mekanisme baru itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha pada sektor jasa, khususnya jasa konsultasi; memastikan mekanisme pelaksanaan presentasi permohonan izin prinsip berjalan efektif; dan BKPM mendapat penjelasan yang mendalam mengenai rencana usaha investor.
Mekanisme baru yang rencananya akan dievaluasi pada September mendatang akan dijadikan acuan dalam melengkapi rancangan/ draft Peraturan Kepala (Perka) BKPM untuk menggantikan Perka BKPM No. 12/2013 tentang perubahan Perka BKPM No. 5/2013 mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal.
Lestari juga menambahkan bila perlu calon investor akan diminta melakukan presentasi terkait rencana investasi mulai dari uraian kegiatan usaha, produk jasa serta nilai investasi sebelum mendapatkan izin prinsip.
“Selain memberi izin, kami juga mengawal apakah investasi tersebut bisa direalisasikan atau tidak,” katanya.
Enam bulan Lestari menjelaskan, jarak dari diterbitkannya izin prinsip hingga pengajuan izin usaha atau realisasi usaha akan dipangkas dari 12 bulan menjadi enam bulan.
“Bagi sektor jasa konsultasi, kurun waktu enam bulan dinilai cukup untuk melakukan realisasi investasi. Oleh karena itu, kami sangat memerhatikan rencana para pelaku usaha dalam menjalankan investasinya di Indonesia,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan BKPM, sepanjang Semester I 2015, ada 5.032 proyek yang telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal (termasuk di dalamnya sektor jasa konsultasi) dengan total nilai rencana sebesar Rp721,9 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp189,2 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp532,7 triliun.
Rencana investasi paruh pertama 2015 tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 40 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2014 sebesar Rp517,1 triliun.
“Dengan tetap tingginya rencana investasi selama semester I 2015, hal ini memperlihatkan minat investasi di Indonesia masih cukup besar.
Dengan pelaksanaan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM dan penyederhanaan perizinan yang dilakukan baik berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah, serta dengan akan segera dimulainya realisasi beberapa proyek infrastruktur, diharapkan target realisasi investasi selama 2015 yang sebesar Rp519,5 triliun akan dapat tercapai,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: