Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan “tax holiday” yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan bahwa Perka yang diterbitkan pada 7 September 2015 tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada investor terkait persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan, pemberian fasilitas “tax holiday” atas usulan Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.
“Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan ‘tax holiday’,” ujar Franky melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (10/9).
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima “tax holiday” harus mengajukan dokumen permohonan kepada “front officer” Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
Dalam hal izin prinsip (IP) yang diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak, sedangkan dalam hal IP diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi.
Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, dilakukan rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi, dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.
Selanjutnya, dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima atau menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.
“Pada saat peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas ‘tax holiday’ yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini, diproses berdasarkan peraturan ini,” tuturnya.
Lestari menambahkan bahwa terhadap investor yang usulan pemberian fasilitas “tax holiday” ditolak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam PMK tentang “tax holiday”, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.
Berikutnya industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp1 triliun atau Rp500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
“Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait ‘tax holiday’ ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur,” kata Lestari.
Artikel ini ditulis oleh: