Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Selama tujuh tahun berturut-turut, BKPM telah menerima opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan kami oleh BPK. Tentunya kami senantiasa berkomitmen untuk terus mengejar kualitas pengelolaan keuangan dalam kerangka good governance, lebih dari sekedar mengejar opini,” ujar Franky dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).
Anggota II BPK, Agus Joko Pramono menjelaskan terdapat empat kriteria dalam pemeriksaan laporan keuangan. Terdiri dari kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, ada 4 opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), serta Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer).
“Kami mengapresiasi komitmen dan usaha para Kementerian/Lembaga dalam membukukan keuangan yang baik. Dari 10 Kementerian/Lembaga seluruhnya memperoleh opini WTP dan 1 opini WDP untuk Bendahara Umum Negara,” pungkas Agus.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meminta para pimpinan Kementerian/Lembaga agar pencapaian WTP yang diperoleh dapat dibarengi dengan usaha perbaikan yang terus menerus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka