Jakarta, Aktual.com – Keputusan resmi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan keputusan sesat dan ceroboh, kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antaraparlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/12), dinyatakan BKSAP mendorong pemerintah memanggil kembali Duta Besar AS di Jakarta guna memberikan penjelasan atas keputusan Trump tersebut dan menyampaikan protes keras secara langsung atas hal itu.
“Kiami mengutuk keras atas keputusan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini membuktikan Presiden AS mengambil keputusan sepihak atas persoalan Palestina. Keputusan ini dibuat sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan Palestina. Sungguh ini merupakan langkah mundur dan berpotensi menyeret konflik di Timur Tengah lebih dalam,” tegas Rofi.
Menurut dia, keputusan Trump tersebut sesat karena tidak dilandasi pendapat yang memadai dan pertimbangan yang matang.
Padahal selain desakan dari berbagai pemimpin dunia, sudah banyak kajian serta keputusan yang menegaskan Israel tidak memiliki hak atas Yerusalem.
Badan PBB untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO) telah mengeluarkan sebuah resolusi yang mengecam kegiatan penggalian arkeologi oleh Israel di Yerusalem. UNESCO menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional.
Pada 1980 Israel pernah mengesahkan secara sepihak undang-undang yang menyatakan Yerusalem adalah ibu kota Israel. Hal tersebut dikecam oleh PBB melalui resolusi baru dan menyatakan langkah Israel sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Keputusan Trump tersebut secara terang-benderang menegaskan bahwa AS tidak dapat diharapkan lagi sebagai salah satu negara sponsor dalam pembicaraan damai Palestina-Israel yang sudah terhenti sejak tahun 2014. AS di bawah kepemimpinan Trump telah kehilangan legitimasinya. Alih-alih sponsor perdamaian, AS seperti membeo kepada keinginan Benjamin Netanyahu yang keras kepala,” tegas Rofi.
Kecerobohan fatal Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan bahwa keputusan Trump itu merupakan sebuah kecerobohan paling fatal dalam sejarah diplomatik AS.
Dia menjelaskan pada 1995 muncul keputusan penting di Kongres AS mengenai pengesahan undang-undang terkait pemindahan kedutaan besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Namun, UU tersebut tak pernah direalisasikan sepanjang era kepresidenan Bill Clinton, George W. Bush, hingga Barrack Obama karena memahami dampak negatif yang akan terjadi atas keamanan nasional AS dan kestabilan Timur Tengah.
“Langkah Trump ini seakan menegasikan kebijakan AS di Timur Tengah selama ini, dan dipastikan akan mengganggu sekutu tradisional mereka di wilayah tersebut. Selain itu hal ini akan mempersulit terwujudnya perdamaian Palestina-Israel, bahkan semakin mengeskalasi ketegangan di kawasan. Dampak sangat serius dari keputusan Trump tersebut adalah menumbuhsuburkan anti-Amerika di mana-mana,” ujar Rofi.
DPR mendorong pemerintah untuk mengajak negara-negara OKI lain guna menggelar pertemuan darurat dalam menyikapi keputusan Trump tersebut. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mendesak Dewan Keamanan PBB agar bersikap tegas atas keputusan Trump itu.
Melalui diplomasi parlemen, DPR bersama Parlemen Palestina dan parlemen-parlemen anggota OKI lainnya sebagai anggota Komisi Timur Tengah pada Inter-Parliamentary Union (IPU) mengajukan proposal resolusi yang mengecam keras keputusan Trump tersebut sebagai hal yang darurat pada sidang IPU mendatang.
Sementara itu, sebagai anggota Komite Eksekutif PUIC (Parliamentary Union of OIC Countries/Serikat Parlemen Negara-negara OKI), DPR RI meminta PUIC untuk menggelar pertemuan luar biasa terkait keputusan Trump tersebut.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara