Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.
Arsip foto - Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino. /ANTARA/Anadolu/py.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan penangkapan Presiden Republik Bolivaria Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat melalui operasi militer pada 3 Januari 2026.

Syahrul menilai tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, khususnya kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam kondisi terbatas, yakni pembelaan diri atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Menurutnya, dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Syahrul menyoroti prinsip kekebalan kepala negara yang telah lama diakui dalam praktik hukum internasional. Penangkapan dan pemindahan paksa Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain tanpa proses ekstradisi atau putusan lembaga peradilan internasional yang berwenang dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan versinya sendiri atas keadilan di luar kesepakatan global,” ujarnya.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip politik luar negeri bebas aktif secara konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.

Atas dasar itu, Syahrul mendorong komunitas internasional, khususnya PBB dan forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan yang dapat menggerus legitimasi sistem global yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi