Jambi, Aktual.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mencatat dalam sepuluh bulan terakhir berhasil mengungkap tiga kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang kasusnya ada yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dan ada masih dalam proses.
“Ketiga kasus perdagangan kulit harimau tersebut berhasil diungkap tim BKSDA di lapangan dalam tahun ini pada Mei dan Juli 2023 di Jambi,” kata Anggota Polisi Kehutanan BKSDA Jambi Jefrianto di Jambi, Selasa (14/11).
Data BKSDA Jambi mencatat ada tiga kasus perdagangan kulit harimau yang berhasil diungkap melalui operasi perdagangan kulit ilegal yaitu di Kabupaten Sarolangun yang berjumlah seekor dan di Kota Sungai Penuh dengan barang bukti ada dua ekor kulit harimau siap dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata dia, pihak BKSDA Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi perdagangan hewan yang dilindungi. Tim BKSDA Jambi bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Jambi langsung turun menuju ke lokasi transaksi dan berhasil meringkus para pelaku.
BKSDA mencatat habitat Harimau Sumatera di Jambi hanya ada pada empat wilayah. Berdasarkan camera trap diketahui ada 7-8 ekor individu Harimau Sumatera yang berada di sekitar PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) wilayah Jambi.
Selain itu di Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Tigapuluh, dan Taman Nasional Berbak. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah Harimau Sumatera yang berada di tiga kawasan taman nasional tersebut, karena BKSDA hanya melakukan dukungan pengawasan sedangkan pengelolaan ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan