Semarang, aktual.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah selama tiga bulan terakhir menyelamatkan 11 burung elang berbagai jenis dari kepemilikan ilegal beberapa masyarakat. Beberapa elang yang disita antara lain jenis satu ekor elang bido, satu ekor elang Jawa, satu ekor elang bondol, tiga ekor elang hitam, dua ekor elang laut serta tiga ekor elang brontok.
“Puluhan satwa dilindungi itu kami sita dari sejumlah kabupaten dan kota yang ada di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala BKSDA Jateng, Suharman di Semarang, Senin (18/4).
Tak hanya itu saja, lanjutnya, petugasnya juga telah mendapatkan 20 satwa liar dan sebagian besar diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. “Ya sekitar 16 ekor yang diserahkan langsung kepada kami,” ucap dia.
Rinciannya, menurutnya, ada dua ekor buaya muara, dua ekor alap-alap kawah, satu ekor alap-alap sapi, satu ekor elang, satu ekor ular, satu eor owa Jawa, satu ekor lutung dan seeor kukang. Lalu ada pula warga yang menyerahkan orang utan, senyulong, kakaktua jambul merah, kasuari hingga buaya muara.
Ia menerangkan saat ini kian menyadari bahwa memiliki satwa langka dilarang keras oleh negara. Sehingga, ketika memiliki satwa langka mereka langsung melapor kepada petugas BKSDA di tiap kabupaten/kota.
“Rata-rata sudah sadar kalau kepemilikan hewan-hewan langka dilarang. Jadi mereka inisiatif sendiri, menyerahkan ke kami,” jelasnya.
Terkini, pada medio Mei 2015 silam, Walikota Solo FX Hadi Rudiyatmo juga turut menyerahkan hewan langka yang dipelihara di rumah dinasnya. Ini adalah salah satu contoh pejabat yang terbukti peduli kelestarian lingkungan dan makhlu hidup.
Dilain pihak, Koordinator Konservasi Keanekaragaman Hayati, Sohib Abdillah menyatakan satwa liar yang telah disita kini ditangkarkan di lembaga-lembaga konservasi di Solo, Wonogiri, Semarang dan Pekalongan.
Ia pun berharap masyarakat terus meningkatkan kesadaran jika sebenarnya kepemilikan hewan langka diatur oleh undang-undang dan yang melanggar bakal diseret ke meja hijau.
Artikel ini ditulis oleh: