Jakarta, Aktual.com – Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Adhinanto Cahyono mengatakan sebagaimana ketentuan, pihaknya tidak melayani permintaan penghapusan atau pemutihan riwayat kredit informasi debitur dari pihak manapun.
“Bank Indonesia tidak diperkenankan mengubah data informasi debitur baik data penggunaan penyediaan fasilitas dana ataupun data riwayat kolektibilitas kredit debitur kecuali atas permintaan tertulis dari pelapor seperti Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank,” ujarnya di Pontianak, Selasa (24/10).
Terkait Sistem Informasi Debitur (SID), Adhinanto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/14/PBI/2007 bahwa SID adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yang berfungsi untuk menghimpun data Debitur yang disampaikan pelapor (Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank) dalam bentuk Informasi Debitur Individual (IDI) untuk pelapor, debitur, dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang.
“IDI yang umumnya disebut BI Checking adalah profil debitur baik perorangan maupun badan usaha yang memuat informasi mengenai fasilitas kredit termasuk di antaranya adalah kualitas kredit yang pernah diterima oleh debitur dengan posisi historis 24 bulan ke belakang,” kata dia.
Menurutnya dalam hal bank dan/atau lembaga keuangan non bank menolak permohonan fasilitas kredit dari debitur atau calon debitur sebagai akibat langsung dari informasi debitur pada SID.
“Bank atau lembaga keuangan non bank wajib memberikan penjelasan tertulis kepada debitur atau calon debitur apabila ada permintaan tertulis dari debitur atau calon debitur yang bersangkutan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka