Ia menambahkan bahwa kebenaran dan keakuratan data IDI merupakan tanggung jawab bank atau lembaga keuangan non bank yang melaporkan laporan debitur melalui SID kepada Bank Indonesia.

“Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul sehubungan dengan ketidakbenaran dan ketidakakuratan data serta penggunaan informasi debitur,” papar dia.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau meminta IDI kata Adhinanto dapat menghubungi bank yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada masyarakat yang bersangkutan.

“Masyarakat juga bisa dapat langsung mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar di Jalan Ahmad Yani No. 2 Pontianak, dengan membawa dokumen-dokumen sesuai persyaratan,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka