Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam akan mem-blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” memunculkan pertanyaan mendasar yaitu dalam republik ini, siapa sebenarnya pemilik negara, dan siapa pelaksananya?
Dalam sistem negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat. Itu bukan slogan, melainkan prinsip konstitusional. Pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah adalah pelaksana mandat. Pemerintah diberi kewenangan oleh rakyat untuk mengelola sumber daya, menjalankan kebijakan, dan menjaga kepentingan umum. Bukan sebaliknya.
Karena itu, ketika muncul ancaman bahwa seseorang akan “diblacklist dari seluruh pemerintahan dan tidak bisa masuk”, logikanya menjadi janggal. Seolah-olah pemerintahan adalah tujuan akhir warga negara. Seolah-olah kehormatan tertinggi rakyat adalah menjadi pejabat pemerintah.
Padahal dalam republik, rakyat bukan pencari pekerjaan di rumahnya sendiri. Rakyat adalah pemilik rumah itu. Pemerintah hanyalah pengelola.
Pernyataan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara juga perlu diluruskan secara lebih komprehensif. Memang benar pajak adalah kontribusi rakyat. Namun negara ini juga memiliki kekayaan alam yang sangat besar seperti sumber daya mineral, energi, hutan, laut, dan tanah. Secara prinsip, seluruh kekayaan tersebut adalah milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah.
Mengapa narasi publik sering berhenti pada “uang pajak dan utang”, tetapi jarang menyebut bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya? Jika dana pendidikan harus dibiayai dengan utang, itu bukan sekadar soal moral penerima beasiswa. Itu soal tata kelola ekonomi negara.
Lebih jauh, penggunaan dana pinjaman untuk membiayai pendidikan luar negeri seharusnya juga dipertanyakan secara rasional. Bukan dalam konteks menolak investasi pendidikan, tetapi dalam konteks prioritas dan kemampuan fiskal. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, kebijakan pembiayaan berbasis utang perlu dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, mengaitkan kritik atau ekspresi pribadi warga dengan ancaman pembatasan akses kerja di pemerintahan juga menimbulkan problem etis. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap negara tidak otomatis identik dengan penghinaan terhadap bangsa. Pemerintah bukan entitas sakral yang kebal dari evaluasi.
Jika seorang warga menyampaikan pandangan yang dianggap keliru atau menyakitkan, jawaban negara bukanlah pembungkaman atau blacklist, melainkan klarifikasi, dialog, dan perbaikan kebijakan. Negara yang kuat tidak takut pada kritik. Negara yang percaya diri tidak membalas kritik dengan ancaman administratif.
Perlu diingat, menjadi pejabat pemerintahan bukanlah hak istimewa yang diberikan sebagai hadiah loyalitas. Itu adalah posisi amanah yang terbuka bagi warga yang memenuhi syarat profesional dan etika. Rakyat tidak diwajibkan menjadi pejabat untuk dianggap setia. Rakyat berhak menjadi akademisi, pengusaha, profesional, bahkan warga biasa yang kritis sekalipun.
Ancaman blacklist justru mengaburkan relasi dasar antara rakyat dan pemerintah. Pemerintah adalah pelaksana mandat, bukan pemilik pintu masuk masa depan warga negara. Jika relasi ini terbalik, maka yang terjadi bukan penguatan kedaulatan rakyat, melainkan penguatan birokrasi atas rakyat.
LPDP adalah investasi bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Investasi itu harus diiringi tanggung jawab moral penerima beasiswa, benar. Namun tanggung jawab moral juga berlaku bagi pemerintah yaitu harus menjaga kebebasan sipil, memastikan tata kelola dana yang sehat, dan mengelola kekayaan negara tanpa ketergantungan berlebihan pada utang.
Dalam republik, pemerintah tidak boleh lupa siapa majikannya. Rakyatlah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pengelola sementara.
Dan pengelola yang baik tidak mengancam pemilik rumahnya sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















