Pemberian uang itu, katanya dilakukan di kantor Elza Syarief yang menjadi pengacara Nazaruddin. Penyerahannya difasilitasi Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. “Di ruangan itu ada Minarsih, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Pak Pandu sendiri.”
Bahkan, kata Yulianis, Minarsih mengaku sempat mengejar Pandu usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, Minarsih ditahan oleh Marisi yang juga menjadi tersangka dalam kasus sama.
“Karena Bu Min sudah jadi tersangka. Akhirnya Bu Min mau bersaksi. Saya bilang, kalau ibu tidak bicara nanti ibu lebih parah lagi di KPK.”
Uang yang diberikan Minarsih, lanjut dia berasal dari Nazaruddin. “Setahu saya waktu itu baru ngasih satu miliar.”
Terkait hal ini, Yulianis mengaku sudah melaporkannya ke KPK. Namun demikian, laporan yang dilayangkan Yulyanis iti dianggap angin berlalu oleh KPK. “Saya lapor ke biro hukum, saya lapor juga ke penyidik. Lapornya tidak resmi, hanya bicara.”
[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu