Jakarta, Aktual.co — Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara memberikan sanksi administrasi kepada empat perusahan karena dinilai gagal mengelola limbah cair.
“Sanksi tersebut diberikan setelah tim pengawasan dan penegakan hukum terpadu melaksanakan kunjungan lapangan. Mereka tidak mengelola limbah secara baik dan disarankan segera melakukan perbaikan,” kata Kepala Bidang Penaatan BLH Sulut Arfan Basuki di Manado, Minggu (11/1).
Selain itu, kata Basuki, kelalaian lainnya yang ditemukan adalah perusahaan tidak menunjukkan dokumen operasi pada saat tim terpadu melaksanakan kunjungan lapangan.
“Jadi ada sanksi secara bertahap mulai diberikan peringatan pertama hingga pembekuan izin operasi apabila tidak mengikuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan tim terpadu.”
Beberapa perusahan yang diberikan sanksi administrasi tersebut berinisial PK yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan, di mana tim menemukan izin operasi telah melewati batas waktu serta instalasi pengolahan air limbah di perusahaan tepung kelapa tidak berfungsi baik.
Selanjutnya perusahaan GC yang juga bergerak di bidang pengolahan tepung kelapa di Kabupaten Minahasa Selatan, saat itu tim menemukan sistem pengolahan air limbah tidak berfungsi baik dan banyak limbah berbentuk minyak yang berceceran.
Begitupun dengan perusahaan SKJ di Kabupaten Minahasa, di mana tim menemukan terjadinya dugaan pencemaran akibat limbah yang tidak dikelola baik. “Satu perusahaan lagi adalah BSL yang bergerak pada usaha kayu gergaji di Bolaang Mongondow Utara. Perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi.”
Dua kasus lainnya, lanjut dia adalah dugaan perambahan kawasan hutan seluas enam hektar di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan seluas 150 hektare di Kabupaten Minahasa Utara. Kedua kasus tersebut sekarang ini sementara dalam proses hukum di Kepolisian Daerah Sulut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu