Jakarta, Aktual.co —  Aparat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah melayangkan surat teguran ketiga kepada manajamen PT LSI karena menimbun limbah berbahaya sekitar pabrik di Kecamatan Cikupa.

“Bila pengelola pabrik masih membandel kami akan membawa ke ranah hukum,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Limbah BLHD Pemkab Tangerang Asep Jatnika di Tangerang, Rabu (15/4).

Asep mengatakan teguran ketiga itu merupakan yang terakhir, setelah itu dapat dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2013 tentang Pedoman Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pernyataan tersebut terkait ratusan warga Cikupa melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu ke pabrik PT LSI di Cikupa karena perusahaan membuang dan mengubur limbah berbahaya sekitar pabrik.

Dalam aksi itu warga meminta agar perusahaan memperhatikan aspirasi mereka karena berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Bahkan air sumur penduduk sekitar tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk keperluan mandi, cuci dan kakus setiap hari.

Demikian pula air yang mengalir pada sungai sekitar, berwarna kehitaman karena terserap limbah yang dikubur pada median tanah.

Asep mengatakan surat teguran terakhir dilayangkan pada 31 Maret 2015 dan mendapat jawaban dari pimpinan PT LSI.

Menurut dia, pimpinan PT LSI meminta waktu selama dua bulan untuk membuat Tempat Pembuangan Limbah Sementara (TPLS).

Namun manajemen perusahaan itu juga membuat surat pernyataan dan bila melanggar kembali tentang limbah mereka bersedia untuk diproses ke ranah hukum.

Ketika petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi, bahwa perusahaan itu telah memiliki dokumen lingkungan hidup. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid