Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terancam mendapat bola panas yang dilemparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Pembelian Participating Interest (PI) Blok Basker, Manta, Gummy (BMG), Australia oleh Pertamina tahun 2009. Pasalnya JPU telah menuntut Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan berupa hukuman penjara 15 tahun dan uang pengganti Rp284 Miliar, atau subsidiair 5 tahun, serta denda Rp1 miliar, atau susidiair 6 bulan, pada Jumat (24/5/2019).
Tuntutan JPU ini dipandang oleh banyak kalangan sangat “kejam” dan tidak masuk akal, karena selain kasus ini merupakan sebuah aksi korporasi, juga terkesan tidak menghiraukan fakta-fakta persidangan. Atas lemparan bola panas ini keputusan Majelis Hakim pada besok Senin (10/6/2019) bisa menjadi preseden buruk bagi pengadilan di Indonesia, jika salah menjatuhkan vonis kepada Karen.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi aktual.com, Cooper Energy Ltd., sebuah perusahaan Australia, akan segera memproduksi gas di Blok Manta dan Chimaera. Diperkirakan gas akan mengalir dari Lapangan Gas Manta pada tahun 2022. Jika hal ini terjadi, maka tuduhan JPU bahwa terdapat kerugian negara akibat pembelian PI Blok BMG, sangat terbantahkan.
Dalam dokumen lainnya yang diterima aktual.com, Cooper Energy Ltd, adalah pemilik PI mayoritas sekaligus operator di Blok BMG, setelah mengakuisisi kepemilikan PI dari ROC Ltd. Selain itu, sebenarnya Blok BMG tidak pernah berhenti beroperasi, sejak Lapangan Minyak Basker masuk ke dalam fase Non Production Phase (NPP). Fokus kegiatan operasi adalah pembahasan komersial temuan Lapangan Manta (Pengembangan Tahap kedua di Blok BMG).
Cooper Energy Ltd, saat ini tengah melakukan pengembangan Lapangan Gas Manta di Blok BMG dan Lapangan Gas Sole di Blok Sole. Dengan telah diselesaikannya pembangunan Orbost Gas Plant dan jaringan pipa gas di daratan Australia, gas dari Lapangan Gas Sole akan mengalir pada bulan Juli 2019 dan gas dari Lapangan Gas Manta akan mengalir pada tahun 2022.
Managing Director Cooper Energy Ltd., David Maxwell, memberi penjelasan bahwa Pemboran sumur produksi di Lapangan Gas Manta akan dimulai pada akhir tahun 2019 bersamaan dengan pemboran sumur eksplorasi Deepening Manta.
“Diperkirakan akan ditemukan Lapangan Gas baru di Blok BMG yang cadangan dan produksinya lebih besar ketimbang Lapangan Gas Manta. Satu lagi pemboran sumur eksplorasi yang menjanjikan di Blok BMG adalah prospek eksplorasi Chimaera East,” ujar David.
Sedangkan kajian dan revisi Plan of Development (POD) Lapangan Minyak Basker yang telah masuk fase NPP akan diselesaikan setelah komersialisasi Lapangan Gas Manta dan Pemboran Eksplorasi Deepening Manta dan Chimaera East.
Sementara, Peter Cockcroft, seorang pakar di bidang risiko migas internasional yang juga pengarang buku “Farmins and Farmouts for the Oil and Gas Profesional” mengatakan bahwa Strategi dan Proyek Akuisisi Blok BMG (oleh Pertamina) secara koroporat sangat rasional.
“To me, the strategy and the (BMG) project was corporately very sensible,” ujar Peter melalui pesan WA nya.
Peter menambahkan bahwa Blok BMG sudah pada tahap pengembangan/produksi – yang berarti memiliki tingkat risiko kegagalan yang kecil.
“This project was already at the development/ production phase – which meant that the exploration phase had already been derisked,” jelasnya.
Mengacu kepada fakta-fakta di atas, kredibilitas Para Hakim kini dipertaruhkan dalam menjatuhkan vonis kepada Mantan Bos Pertamina yang sarat dengan prestasi ini. Hal ini karena dalam kurang lebih 3 bulan masa persidangan, telah dibuktikan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi, tidak ada kerugian keuangan negara, dan keputusan akuisisi Blok BMG ini adalah semata-mata aksi korporasi yang dilakukan untuk kepentingan negara dalam jangka panjang.
Sebelumnya, dalam pembacaan nota pembelaan (Pledoi), Rabu (29/5/2019), Karen Agustiawan telah mengingatkan Majelis Hakim dan JPU, “… para hadirin yang hadir hari ini di sini dan siapapun yang kebetulan membaca Pledoi saya, bahwa nanti pada saat Manta dan Chimaera mulai berproduksi dan dipublikasikan, mohon diingat bahwa pada hari ini tanggal 29 Mei 2019, ada “seseorang” yang telah berupaya keras untuk mengibarkan SANG SAKA MERAH PUTIH di Gippsland, namun tak berdaya karena dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum. Orang tersebut sangat berharap, nanti pada saat sudah berproduksi ada seberkas keadilan bagi dirinya dengan diberi kesempatan untuk membuka kembali kasus ini.”
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan