Jakarta, Aktual.co — Komisi I DPR RI memenuhi permintaan dari beberapa situs islam yang diblokir pemerintah untuk melakukan ‘clearing’.
“Komisi I menyesalkan pemerintah menutup situs tersebut tanpa lebih dulu mengkajinya. Setidaknya membuat tim ahli untuk batasan definisi situs-situs yang radikalisme itu seperti apa. Pemerintah sebagai regulator harus beritahu mereka,” ujar Ketua Komisi I, Tantowi Yahya, di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).
Meski demikian, Komisi I mendukung sikap pemerintah untuk penertiban apapun bentuk yang bertentangan dengan yang dianggap menciptakan kegaduhan atau untuk melawan ideologi bangsa. Selain itu, pemerintah tidak boleh intervensi hak-hak situs media.
“Secara lisan dan tertulis dimungkinkan untuk perubahan. Yang kami dapatkan tiba-tiba situs terblokir. Kami tanggapi objektif, pemerintah juga tidak boleh intervensi hak-hak dari situs dan hak media,”
“Pemerintah sendiri sudah respon terhadap keberatan itu, sudah klarifikasi, suda bisa dibuka,” tambahnya.
Tantowi menambahkan, komisi I akan mengundang pejabat negara untuk rapat bersama, antara lain Wakapolri, Ka BIN, Lemsaneg, Menlu, Menkominfo, Dewan pers, dan KPI.
“Kami akan rapat berama untuk dapat pengertian dan solusi terkait pnyelesaian paham radikalisme yang masuk ke masyarakat,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















