Kupang, Aktual.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Ngada, di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum disalurkan ke masyarakat untuk penanganan dampak virus corona jenis baru (COVID-19).

Demikian dikemukakan Koordinator P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di wilayah Provinsi NTT, Kandidatus Angge, kepada Antara di Kupang, Jumat).

“Dari data yang masuk ke kami sampai hari ini, Jumat (5/6) Kabupaten Ngada belum sama sekali menyalurkan BLT Dana Desa,” katanya.

Kabupaten Ngada, lanjut dia, menjadi satu-satunya kabupaten di NTT yang belum menyalurkan BLT Dana Desa untuk fase pertama selama tiga bulan yakni April, Mei, Juni, senilai Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat.

Bahkan kabupaten setempat juga belum menggelar muasyawarah khusus untuk penetapan keluarga penerima BLT Dana Desa, katanya.

Angge menjelaskan, dari hasi pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa bantuan belum disalurkan karena kepala daerah setempat belum mengeluarkan surat edaran kepada para kepala desa untuk melakukan proses pendataan dan menggelar forum musyawarah khusus di desa.

“Daerah masih menunggu final Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial,” katanya.

Ia mengatakan, namun ada daerah lain di NTT juga yang sudah berani menyalurkan BLT Dana Desa meskipun DTKS dari Kementerian Sosial belum turun tetapi mereka menilai data sudah final sehingga langsung dilakukan penyaluran.

“Manakala DTKS sudah turun dan ditemukan ada unsur pendobelan maka dibawa lagi ke forum musyawarah khusus desa untuk dilakukan perubahan, bahkan sudah terjadi ada juga yang mengembalikan dana karena pendobelan,” katanya.

Angge berharap, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui dinas teknis menuntaskan data berkaitan dengan DTKS dan jaring pengaman sosial lainnya agar penyaluran bantuan tersebut secepatnya dilakukan.

“Pemerintah desa juga diharapkan lebih pro aktif untuk bekerja sama terutama Dinas PMD di kabupaten berkaitan dengan administrasi keuangan desa yang berhubungan dengan data keluarga penerima manfaat,” katanya.

Adapun pada penyaluran BLT Dana Desa fase pertama, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut selama April, Mei, Juni.

Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020, nilai BLT Dana Desa yang disalurkan ke setiap penerima pada tahap kedua (Juli, Agustus, September) turun menjadi Rp300 ribu per bulan.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i