Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di sejumlah lokasi, masing-masing Jalan Juanda Raya dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat serta Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Humas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran DKI Jakarta, Ivan Falentino, mengatakan, lokasi Park and Ride di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat difungsikan mulai hari ini. Parkiran dibuka bagi umum, utamanya pekerja yang kantornya ada di sekitar jalan tersebut.

“Mulai hari ini sudah beroperasi. Kendaraan masyarakat yang membutuhkan parkir bisa diparkirkan di lokasi,” katanya, Senin (17//4).

Untuk kendaraan roda empat akan dikenakan biaya parkir flat sebesar Rp 5 ribu setiap harinya. Namun pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, sebab besaran itu sudah termasuk asuransi. Dengan areal seluas 8.710 meter persegi, BLUD DKI menyatakan parkiran bisa menampung 500-600 unit mobil dan menggunakan sistem karcis.

(Gespy Jonas)

Artikel ini ditulis oleh: