Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut memperjelas nasib Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo yang turut mendapat tanda merah. Hal tersebut, menyusul pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, yang mengungkapkan bahwa calon Kapolri Komjen Budi Gunawan merupakan salah satu Menteri bertanda merah.
“Kita lihat yang terjadi saat ini. KPK selama ini tak menjalakan tugas seperti penegak hukum, seperti halnya  rapor merah menteri yang diberi tanda stabilo ini, tak jelas,” ujar Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (13/1).
Ia pun mengingatkan supaya KPK segera memberi penjelasaan serupa seperti yang dilakukan terhadap Budi Gunawan.
“Mereka (menteri) dikasi ini itu, semua dikasih merah. Tetapi sebagai penegak hukum KPK tak memberikan penjelasan atas dasar apa diberi merah, nah ini blunder, kalau itu warna merah, maka pertanyaan kenapa tidak ditindak seperti Budi Gunawan yang disebut memiliki rekening gendut,” kata dia.
KPK secara resmi telah menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tersangka kasus rekening gendut. 
Penetapan tersangka itu diklaim KPK sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Dijerat pasal 12 a kecil,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Selasa (13/1).Penetapan tersangka terhadap Budi itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. 
Menurut Samad, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. “Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir,” kata Samad.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby