Pengendara roda dua menyeberangi jembatan yang diselimuti kabut asap di Desa Aur Gading, Batin XXIV, Batanghari, Jambi, Minggu (25/10). BMKG Provinsi Jambi menyebutkan, seluruh kabupaten dan kota di daerah itu masih diselimuti kabut asap pekat kebakaran hutan dan lahan, sementara jumlah titik panas pantauan Satelit AQUA/Terra pada Minggu (25/10) terdapat 74 titik meliputi Kabupaten Muarojambi, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz/15

Pontianak, Aktual.com – Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio-Pontianak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, sebanyak 935 titik panas atau hot spot kembali terpantau  di kabupaten/kota di Kalbar.

Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio-Pontianak Erika Mardiyanti menyatakan, dengan titik panas sebanyak 935 titik itu berarti sudah turun sebanyak 14 titik panas dibanding sebelumnya sebanyak 949 titik panas.

“Hasil pengolahan data citra satelit Lapan mulai 4 September 2019 pukul 07.00 WIB hingga 5 September 2019 pukul 07.00 WIB, sebanyak 935 titik panas itu paling banyak ada di Kabupaten Ketapang, yakni sebanyak 452 titik panas atau meningkat dari sebelumnya sebanyak 433 titik panas,” katanya, Kamis (5/9).

Kemudian disusul Kabupaten Sanggau 119 titik panas,  Sintang 117 titik panas; Sekadau 60 titik panas; Kapuas Hulu 46 titik panas; Kayong Utara 41 titik panas; Kubu Raya 38 titik panas; Landak 25 titik panas; Melawi 16 titik panas; Bengkayang 13 titik panas; Mempawah dua titik panas; Sambas satu titik panas; sementara Kota Pontianak dan Singkawang tidak ditemukan titik panas.

Ia menambahkan,untuk seminggu ke depan, kalau ditinjau dari analisa parameter cuaca, kemudahan kebakaran hutan dan lahan di sebagian besar wilayah Kalbar masuk dalam kategori mudah dan sangat mudah.

Untuk itu, Erika mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang sifatnya membakar, karena bisa berdampak meluas hingga terjadinya kebakatan hutan dan lahan, karena cuaca yang panas dan kering tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: