Sebelumnya, pihak Pusat Pengendali Data dan Operasi Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengeluarkan peringatan dini potensi Karhutla pada 2018.
Seluruh elemen masyarakat pun diminta turut melakukan upaya-upaya pencegahan dan mitigasi bahaya kebakaran hutan dan lahan, yaitu saling mengingatkan untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kemudian juga turut aktif dan tanggap dalam penanggulangan kebakaran dengan turut melakukan upaya pemadaman kebakaran jika api dinilai masih kecil atau bisa dipadamkan menggunakan peralatan seadanya.
Kemudian masyarakat diminta pula segera menghubungi pihak pemadam kebakaran terdekat atau Pusdalops Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Tengah di nomor telepon 0536-4260564 atau 081251510110, jika api dinilai sulit dipadamkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid