Selain itu, kata dia, semua pihak yang melakukan aktivitas di laut diimbau untuk memperhatikan risiko angin kencang dan gelombang tinggi terhadap keselamatan pelayaran, yakni nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil agar mewaspadai angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter.
“Jika memungkinkan, nelayan diimbau untuk tidak melaut terlebih dahulu karena tinggi gelombang lebih dari 1,25 meter sangat berbahaya bagi kapal berukuran kecil,” katanya.
Ia mengimbau operator tongkang agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter. Kapal feri diminta waspada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar waspada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir, sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi serta wilayah pelayaran padat, agar tetap selalu waspada,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: