Peringatan dini yang dikeluarkan BMKG hendaknya menjadi perhatian para nelayan serta masyarakat yang hendak melakukan pelayaran.
Risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan karena potensi kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter, kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter), kapal ferry ((kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter).
Sedangkan ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter).
“Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” ujarnya.
Peringatan dini juga telah disampaikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sembilan kabupaten dan dua kota, termasuk para Bupati maupun Wali Kota.
Artikel ini ditulis oleh: