Olehnya itu, kata Adi Istiyono, warga diharap selalu memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran, terutama bagi nelayan yang menggunakan perahu dalam ukuran kecil sebagai sarana untuk menangkap ikan.
Dikatakan, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter sangat rawan bagi warga melakukan aktivitas melaut, begitu pula dengan jasa kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter juga harus waspada.
Begitu pula dengan aktivitas kapal fery dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter atau lebih, dan kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar juga tetap waspada pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Artikel ini ditulis oleh: