Ia juga memaparkan, narkotika ini semua rencananya akan dipasarkan ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bali dan bahkan Jakarta dan keseluruhan penjuru Tanah Air.

“Itulah sasaran peredaran narkoba yang berhasil kita lakukan penangkapan dan pemutusan sindikat narkoba international pada minggu ini,” ujarnya.

Kemudian ia menyatakan, narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Pada kesempatan itu Arman menambahkan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Malaysia.

“Ke empat orang tersangka berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun dan ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka